Kamis, 26 Agustus 2010

PENGERTIAN HAWALAH

Hawalah adalah akad pemindahan utang/piutang suatu puhak kepada pihak lain. Kitab Al-Inayah mendevinisikan hiwalah adalah pemindahan hutang dari muhil kepada muhal alaih (orang yang bertanggung jawab setelah hiwalah)
Dalam hal ini, ada tiga pihak yang terlibat. Yaitu :
1. pihak yang berhutang (Muhil atau Madin)
2. Pihak yang memberi hutang (Muhal atau Da’in)
3. pihak yang menerima pemindahan hutang (Muhal Alaih)

Menurut mazdhab hanafi ada dua jenis hawalah, yaitu :
a. Hawalah Mutlaqah
seseorang memindahkan utangnya kepada orang lain dan tidak mengaitkan dengan utang yang ada pada orang itu
menurut ketiga madzhab lain selain hanafi, jika muhal alih tidak memiliki hutang kepada muhil, maka hal ini sama dengan kafalah dan ini harus dengan keridhaan tiga pihak (madin, da’in dan muhal alaih)
b. Hawalah Muqayyadah
seseorang memindahkan hutang dan mengaitkan piutang yang ada padanya. Inilah hawalah yang boleh (jaiz) berdasarkan kesepakatan para ulama.
Ketiga madzhab selain madzhab hanafi berpendapat bahwa hanya membolehkan hawalah muqayyadah dan menyariatkan pada hawalah muqayyadah agar utang muhal kepada muhil dan utang muhal alaih kepada muhil harus sama, baik sifat maupun jumlahnya. Jika sudah sama jenis dan jumlahny, maka sahlah hawalahnya. Tetapi jika salah satunya berbeda, maka hawalah tidak sah.

 DASAR HUKUM HAWALAH
Dalam ayat suci al-quran :
• “apabila kamu berutang piutang satu sama lain… untuk waktu tertentu hendaklah kamu menuliskannyadengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengerjakannya… maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakannya…” (QS. AL-BAQARAH 282)
• Semua jenis kredit dalam islam adalah bebas bunga (Allah memperekenankan jual beli dan melarang riba) “Allah menghapus berkah riba dan menambah berkah shodaqoh” (QS. AL-BAQARAH 276)
Karena riba adalah anti sosial dan ini benar-benar merupakan pengisapan atas kebutuhan sesama saudara. Itulah sebabnya tercantum dalam kitab suci Al-Quran
• “dan jika orang itu dalam kesukaran, maka berilah dia tangguhan sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan sebagian atau semua utang itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya”

Dalam Sunnah/Hadist Nabi
• Rasulullah bersabda “Barang siapa berutang dengan maksud akan membayarnya kembali, Allah akan membayar atas namaNya, dan barang siapa berutang dengan maksud hendak memboroskannya, Allah akan menghancurkan hidupnya”
• Abu hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah telah berkata “Binatang yang digadaikan boleh dinaiki bila ia digadaikan dengan jumlah yang dikeluarkan untuknya. Dan susu seekor hewan perahan boleh diminum bila digadaikan, dan pengeluarannya akan ditanggung oleh orang yang memiliki hewan itu dan meminum susunya”

 RUKUN HAWALAH
Rukun-rukun hawalah antara lain :
a. Orang yang berutang (Muhil)
b. Orang yang berpiutang (Muhal)
c. Orang yang berutang dan wajib membayar hutang pada muhil (Muhal Alaih)
d. Utang muhil kepada muhal
e. Utang muhal alaih keada muhil
f. Sighat (Lafadz akad)

 SYARAT SAH HAWALAH
Syarat sahnya Hawalah antara lain :
a. Muhil harus aqil baligh
b. Adanya kerelaan muhil (tidak ada unsur paksaan)
c. Muhal harus aqil baligh
d. Adanya kerelaan muhal (tidak ada unsur paksaan)
e. Adanya kesamaan kedua hutang (jenis,jumlah,sifat dan jatuh tempo)
f. Piutang/utang itu sudah pasti adanya
g. Utang muhal kepada muhil dan hutang muhal alaih kepada muhil harus sama.

Bila menganalisis berbagai perintah agama islam dengan seksama, maka dengan mudah kita dapat memperoleh prinsip yang berkaitan dengan piutang konsumtif. Adapun prinsip piutang konsumtif terdiri dari empat prinsip, yaitu :
1. Prinsip kemurnian
2. prinsip perjanjian
3. prinsip pembayaran
4. prinsip bantuan

Prinsip kemurnian timbul dari kenyataan bahwa mengambil suatu kredit tanpa suatu sebab yang shahih, ditolak oleh Rasulullah yang diriwayatkan berlindung dari utang maupun dosa. Aisyah berkata rasulullah SAW biasa berdoa dengan mengucapkan kata-kata “Yaa Allah, aku berlindung padamu dari dosa dan berutang”. Seseorang bertanya padanya “Yaa Rasulullah, mengapa begitu sering engkau berlindung dari berutang?” Jawabnya “Bila orang berutang, dia berdusta, berbohong dan berjanji. Tetapi memungkiri janjinya” (HR. BUKHARI)

 SISTEM MENILAI PELAKU HAWALAH
Untuk menilai pelanggan atau nasabah, dapat digunakan sistem 5K atau 5C, Yaitu :
a. Karakter (Character)
b. Kapasitas (Capacity)
c. Kapital (Capital)
d. Koleteral (Colleteral)
e. Kondisi (Condition)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar