Selasa, 21 September 2010

Jenis – Jenis Akad Jual-Beli Dalam Transaksi Ekonomi Syariah

Ada beberapa jenis akad jual-beli dalam transaksi ekonomi syariah:

Salam, perjanjian jual beli, dengan cara pemesanan barang dengan spesifikasi tertentu yang di bayar di muka, dan penjual harus menyediakan barang tersebut dan di antarkan kepada si pembeli dengan tempat dan waktu penyerahan barang yang sudah di tentukan di muka. Dalam akad salam, barang yang di perjual belikan harus dapat di hitung atau di timbang berat nya, jenis, klasifikasi dan spesifikasi nya juga harus jelas. Apabila barang pesanan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang sesuai dengan perjanjian di muka, dan ternyata barang tersebut lebih baik qualitas nya si pembeli harus mau menerimanya dan si penjual tidak berhak menerima pembayaran lebih dari yang sudah di bayarkan, apabila barang tersebut lebih rendah qualitas nya, si pembeli berhak menolak untuk menerima barang tersebut dan penjual harus mengembalikan uang nya.

Ada alasan tersendiri mengapa pembayaran untuk transaksi Salam ini di lakukan di muka, akad salam dilakukan untuk keperluan membeli hasil pertanian seperti sayur mayur, buah-buahan dan beras. Pembayaran di muka tersebut di maksud kan untuk memberi modal dan makanan yang cukup agar keluarga petani tersebut dapat melakukan pekerjaan nya dan memenuhi pesanan dari pembelinya.

Istisna’, dari akar kata bahasa arab: ‘sana’ yang arti nya dalam bahasa Inggris “ to manufacture” yaitu suatu perjanjian jual beli dengan cara memesan barang yang bukan komoditi atau barang pertanian tapi barang yang di buat dengan mesin dan keahlian khusus, seperti perlengakapan kitchen set, kursi dan meja makan atau konstruksi bangunan, di mana barang tersebut dipesan dan dibuat sesuai dengan ketentuan yang di minta oleh pembeli dengan sepsifikasi yang khusus, di bayar sebagian di muka dan bisa dengan cicilan atau langsung di bayar sekaligus apabila barang pesanan tersebut sudah selesai dan siap untuk di gunakan oleh pembeli nya.

Salah satu syarat yang paling penting pada akad istisna’ adalah pada bahan mentah atau raw material dari barang pesanan tersebut yang harus di sediakan sendiri oleh si penjual nya. Apabila bahan mentah berasal dari si pembeli, perjanjian ini tidak bisa disebut sebagai akad istisna’ tetapi menjadi akad ijarah. Apabila barang pesanan tersebut sudah jadi tetapi tidak sesuai dengan apa yang di minta oleh pembeli maka si pembeli boleh menolak untuk menerima barang tersebut dan penjual harus mengganti nya dengan barang yang sesuai yang telah di tentukan oleh si pembeli sebelumnya.

Kedua jenis akad ini, salam dan istisna’ adalah 2 jenis akad jual beli yang di perboleh kan ( baca: halal) transaksi nya oleh para Ulama, walaupun salah satu syarat dari pada rukun jual-beli tidak terpenuhi, yaitu: “apabila terjadi akad jual beli maka barang yang akan di jual kepada si pembeli sudah harus ada dalam kepemilikan dari si penjual, dimana dalam ekonomi syariah sesorang tidak boleh (baca: haram) atau di larang untuk menjual sesuatu yang tidak ada atau belum di miliki nya”. Akad jual beli untuk salam dan istisna’ adalah suatu “pengecualian”, dimana si penjual boleh menjual barang yang tidak atau belum di miliki nya dengan cara pemesanan oleh pembelinya.

Murabahah, perjanjian jual-beli dengan harga pasar di tambah dengan laba atau untung buat si penjual, dimana pembeli mengetahui dengan pasti nilai dari harga pasar dari barang tersebut dan nilai tambahan dari si penjual.

Musawamah, transaksi jual beli dengan harga yang bisa di tawar, dimana si penjual tidak memberi tahu kan si pembeli harga pokok/pasar dari barang tersebut dan berapa ke untungan yang di peroleh nya. Si pembeli pun bebas menawar harga barang yang akan di belinya. Terjadi nya jual beli ini sesuai dengan kesepakan kedua belah pihak atau dengan cara negoisasi.

Tawliyah, transaksi jual beli dengan harga pokok/pasar di mana penjual tidak mendapat kan keuntungan dari hasil penjualan barang nya.

Wadiyah, transaksi jual beli dengan harga di bawah harga pokok/pasar, atau si penjual memberi diskon atas barang yang di jual nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar