Rabu, 08 Desember 2010

Istishna’

Akad jual-beli (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’)dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Istishna Paralel.

Rukun Istishna‘:

* Produsen (Shani`)

* Pemesan (Mustashni`)

* Barang (Mashnu`)

* Harga (Tsaman)

* Ijab qabul (Sighat)

Landasan syariah Istishna’:

Ijma’ : Istishna’ dibolehkan atas dasar Istihsan (maslahat) karena banyak orang yang menggunakannya dan membolehkannya. Hal ini didasarkan atas hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani: “Ummatku tidak mungkin bersepakat atas kesesatan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar