Rabu, 08 Desember 2010

Qardh-ul Hasan

Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai

pinjaman.

Rukun Qardh;

* Peminjam (Muqtaridh)

* Pemberi Pinjaman (Muqridh)

* Dana (Qardh)

* Ijab qabul (Sighat)

Landasan syariah Qardh:

Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa : Nabi SAW berkata : “Tidaklah seorang muslim yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sadaqah” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi).

Dari Anas berkata, berkata Rasulullah SAW : “Aku melihat pada waktu malam di isra’kan, pada pintu surga tertulis : Sedeqah dibalas 10 kali lipat dan qard 18 kali. Aku bertanya: Wahai Jibril Mengapa Qard lebih utama dari sadaqah ? ia menjawab : Karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan”. (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).

Ijma’: Kaum Muslimin telah sepakat akan bolehnya qard ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar