Rabu, 08 Desember 2010

Rahn

Akad penyerahan barang/harta (Marhun) dari nasabah (Rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.

Rukun Rahn:

* Yang menggadaikan (Raahin)

* Penerima gadai (Murtahin)

* Harta yang digadaikan (Marhun)

* Hutang (Marhun bih)

* Ijab qabul (Sighat)

Landasan syariah Rahn:

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (Al Baqarah 2: 283)

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besinya. (HR. Bukhari Muslim)

Dari Anas ra. Berkata : Rasulullah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau. (HR. Akhmad, Bukhari, Nasa’I dan Ibnu Majah)

Dari Abi Hurairah ra : Rasulullah SAW berkata: ”Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai), karena ia telah mengluarkan biaya (menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai), karena ia telah mengluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. (HR. Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’i)

Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah SAW berkata: “Barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnyalah kerugiannya (HR. Syafi’i dan Daruqutni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar