Menurut Islam, sebuah pernikahan itu sah apabila pada pernikahan itu ada:
1. Ayah kandung mempelai perempuan yang menikahkan atau bias diwakilkan kepada penghulu. Kalau tidak ada ayah kandung, harus ada wali buat mempelai wanita.
2. Dua orang saksi.
3. Tentu saja ada mempelai. Mengenai mempelai ini, mempelai laki-laki bisa diwakili apabila berhalangan hadir.
4. Mas kawin.
5. Pernikahan dilakukan dengan tatacara Islam
Nah, nkah siri dilakukan sesuai dengan tatacara Islam sehingga pernikahan yang disebut nikah siri itu sah secara Islam.
UU No. 1 Th 1974 Pasal 2 ayat 1 pun menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal 2 ayat 2 berbunyi “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bagaimana mungkin nikah siri tidak sah kalau dilakukan menurut hukum Islam? Perkara tidak dicatatkan di Catatan Sipil, itu lain soal. Mohon maaf kalau UU No. 1 Th 1974 sudah jadi diamandir. Saya tadi googling tidak nemu. Yang ditemukan hanya usulan amandemen seperti yang ada di LBH-APIK Jakarta.
Mengenai Maqosidh Syariah dengan inti mengangkat harkat-martabat manusia seperti yang disampaikan oleh pelontar masalahtersebut, saya melihat bahwa dengan penegasan bahwa nikah siri halal akan meningkatkan martabat manusia, yaitu dengan mengurangi adanya kumpul kebo. Pelu kita ketahui bersama bahwa banyak pasangan kumpul kebo yang rame dinikahkan secara missal, mereka itu hanya untuk menikah, terbentur oleh ketiadaan biaya.
Adalah sungguh tidak masuk akal sebuah penegasan mengenai sebuah pernikahan yang sah secara Hukum Islam sebagai halal dikatakan bertentangan dengan dengan tujuan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia.
Saya melihat pelontar isu nikah siri tersebut dalam beberapa hal menyembunyikan informasi. Misalnya, MUI memfatwakan nikah siri halal tetapi Ulama-ulama yang tergabung dalam Komisi Fatwa menganjurkan agar pasangan nikah siri segera mencatatkan pernikahannya ke Catatan Sipil. MUI tidak mengatakan tidak perlu mencatatkan pernkahannya ke Catatan Sipil. http://www.indonesia.faithfreedom.org/fo… (lihat yang ditandai dengan teks warna merah).
Oleh karena itu, di manakah sebenarnya kesalahan fatwa halal nikah siri itu? Saat ini saya melihat semakin banyak orang yang mengidap Islamophobia. Bahkan orang Islam pun takut pada sesuatau yang berbau Islam walaupun itu sudah digariskan dalam agama yang dia anut. Mungkin sudah semakin banyak orang Islam yang jauh dari Al-Qur’an dan Hadits sehingga mereka tidak mengetahui apa-apa yang diajarkan oleh Islam dan cendrung membebek dan inferior terhadap para sekularis dan golongan [SOK] humanis yang semakin banyak di Indonesia dan semakin tajam taringnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar