Sabtu, 18 September 2010

Mengapa laki-laki Butuh Obat Kuat

pemandangan alamWaktu saya ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji–saat itu saya masih kuliah di India–saya ketemu teman-teman Indonesia yang kuliah di Mesir yang juga ke Arab Saudi untuk menunaikan haji. Mereka datang ke Saudi umumnya sambil membawa dua jenis barang dagangan khas Mesir: kadal Mesir dan hajar jahanam. Walaupun berasal dari bahan berbeda, fungsi keduanya sama: untuk menambah keperkasaan laki-laki dalam berhubungan intim (konon bisa tahan berjam-jam). Kesamaan yang lain adalah, dua-duanya sama-sama laku keras. Tentu saja pembelinya adalah para jamaah haji asal Indonesia.

Karena itu tidak heran kalau obat kuat lelaki cukup banyak diproduksi dan dijual di Indonesia. Karena memang banyak pembelinya. Baik obat kuat yang memenuhi standar kesehatan maupun yang dilarang seperti 22 obat kuat lelaki yang dilarang dan ditarik peredarannya oleh BPOM (lihat daftar obat tsb di bawah).

Pertanyaan yang sering muncul di pikiran saya adalah: mengapa sebagian (besar?) kaum lelaki butuh obat kuat? Apa yang ingin mereka tunjukkan? Bukankah kalau “terlalu lama” malah akan mengurangi keromantisan hubungan itu sendiri? Tidak aneh kalau konsumennya adalah kaum lelaki hidung belang yang gonta-ganti pasangan. Tetapi bagaimana dengan pria baik-baik yang hanya berhubungan dengan istri satu-satunya? Apakah tidak “menyiksa” sang istri? Apakah demi menunjukkan “kegagahan” rela mengorbankan “keindahan” berhubungan intim?

Berikut daftar 22 obat kuat yang ditarik dari peredaran oleh BPOM dan dilarang dikonsumsi karena positif mengandung bahan kimia obat keras jenis Sildenafil Sitrat dan Tadalafil.

Detiknews.com melaporkan:

Dari 22 item ini 5 di antaranya adalah obat tradisional import, 14 obat tradisional, 1 suplemen makanan impor, dan 2 suplemen makanan lokal. Merk ke-22 item produk tersebut antara lain:

1. Blue Moon (Tadafil)
2. Caligula Kapsul (Sildenafil Sitrat)
3. Cobra-X Kapsul (SS)
4. Hwang Di Shen Dan (SS)
5. Kuat Tahan lama Serbuk (SS)
6. Lak Gao 69 (SS)
7. Lavaria (SS)
8. Maca Gold (SS)
9. Manovel (T)
10. Okura (SS)
11. Otot Madu (SS)
12. Rama Stamin (SS)
13. Sanomale (T)
14. Sari madu kapsul (SS)
15. Stanson (SS,T)
16. Sunny Zang Wang Xiong Ying Dan Pil (SS)
17. sunny zang wang xiong ying kapsul (SS)
18. Teraza (SS)
19. Top one kapsul (SS)
20. Tripoten (T)
21. Urat perkasa kapsul (SS)
22. Zu-Mex (T)

BPOM menyerukan kepada semua pihak agar tidak mengkonsumsi produk-produk tersebut. Apabila masyarakat yang memerlukan info lebih lanjut dapat menghubungin Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM di Jakarta dengan no 021-4263333 atau Balai POM seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar