Akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati diawal akad.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibagi menjadi Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
Rukun Mudharabah:
* Pemilik dana (Shahibul maal)
* Pengusaha (Mudharib)
* Pekerjaan/proyek/kegiatan usaha (‘Amal)
* Nisbah pembagian keuntungan (Nisbaturibhin)
* Ijab Qabul (Sighat)
* Modal (Ra’sul Maal)
Landasan syariah Mudharabah:
“Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT.” (QS. Al-Muzammil: 20)
“Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Alah SWT.” (QS. Al-Jumuah: 10)
“Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah: 198)
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara Mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah. Jika menyalahi peraturan tersebut maka yang bersangkutan bertanggungjawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun membolehkannya.” (HR.Thabrani).
Dari Sohaib r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: Jual beli secara tangguh, Muqaradhah (Mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar