Selasa, 21 September 2010

Jual beli Salam

Akad jual-beli barang pesanan (Muslam fiih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (Muslam ilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh. Apabila bank bertindak sebagai Muslam kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (Muslam fiih) maka hal ini disebut Salam Paralel

Rukun Salam:

* Penjual (Muslam ilaih)

* Pembeli (Muslam)

* Obyek/barang (Muslam Fiih)

* Harga (Ra’sul Maal as Salam)

* Ijab Qabul (Sighat)

* Landasan Syariah Salam:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah.” (QS. AlBaqarah:282)

Berkata Ibnu Abbas: ”Saya bersaksi bahwa Salaf (Salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada kitabNya dan diizinkanNya.” Kemudian ia membaca ayat ini.

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan Salaf (Salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua dan tiga tahun. Beliau berkata: “Barangsiapa yang melakukan Salaf, hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”

Dari Sohaib r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: Jual beli secara tangguh, Muqaradhah (Mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar