Rabu, 08 Desember 2010

Dana Sosial

Dana yang disimpan oleh lembaga keuangan syari’ah untuk keperluan sosial. Sumber dana dapat berasal dari zakat, infaq dan sadaqah, atau dari pendapatan non halal. ((Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI, 2006: 451)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar