Rabu, 08 Desember 2010

Deposito Mudharabah

Deposito berdasarkan prinsip mudharabah. Ketentuan umum deposito mudharabah adalah: (1) Dalam transaksinya nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. (2) Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain. (3) Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya daslam bentuk tunai dan bukan piutang. (4) Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. (5) Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. (6) Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan. (Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI, 2006: 19)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar