Rabu, 08 Desember 2010

Wadi’ah Yad Dhamanah

Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan.

Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang tersebut menjadi hak penerima titipan.

1 komentar:

  1. Pembahasan lebih lanjut bisa disimak di Majalah Muslimah Qonitah

    BalasHapus