Selasa, 21 September 2010

Ijarah wa iqtina

Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.

Rukun Ijarah:

* Penyewa (Musta’jir)

* Pemberi Sewa (Mu’ajjir)

* Objek sewa (Ma’jur)

* Harga sewa (Ujrah)

* Ijab qabul (Sighat)

* Manfaat Sewa (Manfaah)

Landasan syariah ijarah:

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. AlBaqarah:233)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar